You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mengkudu
Logo Desa Mengkudu
Mengkudu

Kec. Batu Engau, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MENGKUDU

KPAD

30 April 2014 Dibaca 19 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.338.513.817,07 Rp 3.319.169.000,00
40.33%
Belanja
Rp 718.858.780,00 Rp 3.713.719.749,07
19.36%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 671.375.749,07
0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 480.000,00 Rp 480.000,00
100%
Dana Desa
Rp 562.338.000,00 Rp 937.230.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 42.006.000,00 Rp 42.006.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 534.930.014,00 Rp 2.143.373.000,00
24.96%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 196.080.000,00 Rp 196.080.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.679.803,07 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 451.326.060,00 Rp 2.166.764.227,07
20.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 141.375.070,00 Rp 627.418.874,00
22.53%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 92.541.650,00 Rp 300.636.648,00
30.78%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 12.016.000,00 Rp 524.330.000,00
2.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 21.600.000,00 Rp 94.570.000,00
22.84%