Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser
Sebagai arah kebijakan pembangunan dan pelayanan, Desa Mengkudu berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola yang berintegritas tinggi demi kesejahteraan masyarakat.
"MENGKUDU HEBAT" (Harmonis, Edukatif, Bersih, Aman, Transparan)
Mewujudkan Harmonisasi Sosial: Meningkatkan toleransi, kebersamaan, dan sinergi antar-lembaga serta seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan desa.
Mengembangkan Pola Pikir Edukatif: Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pembinaan, pelatihan keterampilan, dan mendukung literasi serta akses informasi yang merata.
Mewujudkan Lingkungan dan Pemerintahan yang Bersih: Menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga kebersihan lingkungan pemukiman.
Menjamin Keamanan dan Ketertiban: Menciptakan situasi wilayah yang kondusif, tertib, dan aman bagi seluruh warga melalui optimalisasi sistem pengamanan swakarsa.
Menerapkan Prinsip Transparansi: Menjamin keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa (APBDes), kebijakan pembangunan, dan penyaluran bantuan.
"Melayani Dengan Hati, Membangun Dengan Bukti"
Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa sebagai pilar pelayanan publik dan eksekutor program pembangunan.
Kepala Desa: Rebut Hamdi
Fungsi Utama:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Melaksanakan pembangunan desa di bidang infrastruktur, pertanian/peternakan, dan fasilitas publik.
Melakukan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan ekonomi warga (termasuk optimalisasi BUMDes dan kelompok usaha lokal).
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Mengkudu.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mengkudu merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bergerak sebagai mitra strategis sekaligus pengawas kinerja Pemerintah Desa.
Fungsi dan Tugas Utama BPD:
Fungsi Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa (seperti Perdes RKPDes, APBDes, dll).
Fungsi Aspiratif: Menampung dan menyalurkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat Desa Mengkudu untuk diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan.
Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa beserta perangkat desa dalam melaksanakan program kerja dan penyerapan anggaran agar tetap akuntabel dan sesuai target.
Desa Mengkudu
Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1269 ORANG
Perempuan : 1153 ORANG
TOTAL : 2422 ORANG
OpenSID 2608.0.1-premium - Wae Taka v1.0